Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin), Billy David Nerotumilena, telah mengeluarkan permintaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fokus membuktikan bantahan pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permintaan ini muncul setelah KPU menyatakan bahwa pasangan Amin tidak akan mempersoalkan keikutsertaan Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilpres 2024 jika mereka berhasil memenangkan pilpres tersebut.
Billy mengatakan, "Kami sarankan KPU fokus membuktikan bantahannya terhadap pokok-pokok permohonan dari dua pemohon, bukan mengeluarkan asumsi tak berdasar," pada kontak Sabtu, 30 Maret 2024.
Menurutnya, pihaknya akan tetap mempersoalkan keikutsertaan Gibran dalam Pilpres jika pasangan nomor urut 01 itu menang Pilpres 2024 sekalipun. "Itu asumsi tim hukum KPU, yang tidak ada landasan yurisprudensi," jelasnya.
Usamah Abdul Aziz, Juru Bicara Timnas Amin, juga menyatakan bahwa pihaknya telah mempermasalahkan pencalonan anak sulung Presiden Jokowi sejak awal. "Bahkan di debat pun Pak Anies bahas soal itu, sebelum berpasangan pun Pak Anies pernah menyatakan menolak berpasangan dengan Gibran karena tidak sesuai dengan aturan," kata dia.