Adapun sepuluh tuntutan KSPI yang sepakat untuk dipenuhi oleh Prabowo apabila resmi terpilih menjadi presiden antara lain:
1. Meningkatkan daya beli pekerja buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum pekerja buruh dan masyarakat, dengan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jumlah jenis barang dasar kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 KHL menjadi 84 KHL berdasarkan perundingan pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
2. Merevisi PP Nomor 45 tahun 2015 tentang Program Penyelenggaraan Jaminan Pensiun berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima buruh minimal 60 persen dari upah.
3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi buruh, honorer, dan masyarakat yang kurang mampu.
4. Menghentikan perbudakan modern berkedok honorer, pemagangan, dan outsourcing.
5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang merugikan buruh Indonesia.
6. Mengangkat guru dan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara dan meningkatkan upah minimun bagi guru swasta, honorer, pendidikan anak usia dini, dan madrasah.
7. Melaksanakan wajib belajar 12 tabun dan alokasi APBN untuk beasiswa anak pekerja buruh hingga perguruan tinggi bagi yang berbakat dan berprestasi.