2. Merevisi PP Nomor 45 tahun 2015 tentang Program Penyelenggaraan Jaminan Pensiun berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima buruh minimal 60 persen dari upah.
3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi buruh, honorer, dan masyarakat yang kurang mampu.
4. Menghentikan perbudakan modern berkedok honorer, pemagangan, dan outsourcing.
5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang merugikan buruh Indonesia.