Tampang

Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi Korupsi 109 Ton Emas

19 Jul 2024 16:14 wib. 250
0 0
Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi Korupsi 109 Ton Emas
Sumber foto: google

Kejaksaan Agung mengungkapkan peluang untuk menetapkan tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton selama periode 2010-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa peluang tersebut terbuka setelah penyidik menetapkan DT sebagai tersangka, yang merupakan Direktur Utama PT JTU, yang merupakan pelanggan jasa manufaktur PT Antam.

"Peluang itu ada, namun penyidik akan meninjau kasus ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Harli kepada wartawan pada Jumat (19/7).

Harli juga menyatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus korupsi ini, khususnya terkait dengan para pengguna jasa manufaktur dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

"Kami akan fokus terlebih dahulu pada pelaku perorangan karena sebelumnya telah ada 6 orang dari Antam dan sekarang ditambah lagi dengan 7 orang lainnya. Kami akan melihat perkembangan kasus ini," tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka. Enam di antaranya adalah TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID, yang menjabat sebagai General Manager UBPP LM PT Antam Tbk selama periode 2010-2021.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.