Tak tanggung-tanggung, Menag mengusulkan 11 strategi konkret mediasi yang bisa dijalankan oleh BP4, mulai dari masa sebelum pernikahan hingga setelah perceraian. Strategi ini tidak hanya untuk pasangan suami-istri, tetapi juga menyasar dinamika konflik yang kerap terjadi dalam keluarga besar seperti antara menantu dan mertua.
Berikut adalah strategi mediasi lengkap yang diusulkan:
-
Memperluas layanan mediasi kepada calon pasangan menikah dan individu dewasa yang belum menikah.
-
Mendorong pasangan muda agar segera menikah secara sah.
-
Menjadi penghubung jodoh atau “mak comblang” secara profesional.
-
Memberikan pendampingan dan mediasi pascaperceraian agar anak-anak tidak menjadi korban.
-
Menjadi penengah dalam konflik yang kerap terjadi antara menantu dan mertua.
-
Bekerja sama dengan pengadilan agama agar tidak mudah memutus perkara perceraian.
-
Memfasilitasi proses isbat nikah bagi pasangan nikah siri.
-
Menyelesaikan hambatan pernikahan yang timbul di Kantor Urusan Agama (KUA).
-
Melakukan pendekatan terhadap individu yang menunjukkan gejala perselingkuhan.
-
Menginisiasi program pernikahan massal untuk membantu masyarakat kurang mampu.
-
Berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengurus program gizi dan pendidikan demi kesejahteraan anak-anak dari keluarga rentan.
Strategi-strategi ini menunjukkan bahwa upaya pelestarian rumah tangga harus dilakukan secara komprehensif dan sistematis. Tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menyangkut edukasi sosial, pendampingan psikologis, dan penanganan konflik internal keluarga.
Menag juga mengusulkan agar peran BP4 diakui secara resmi oleh Mahkamah Agung melalui surat keputusan, serta didorong untuk memperluas jangkauannya hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Tujuannya adalah agar mediasi dan konseling perkawinan bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.