Sementara tidak ada detail tertentu mengenai apakah kasus judi tersebut terkait dengan judi online atau offline, data menunjukkan peningkatan terkait kasus judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, menyoroti transaksi terkait judi online yang mencapai Rp 100 triliun selama kuartal pertama 2024, dengan potensi mencapai Rp 400 triliun dalam setahun.
Presiden Joko Widodo juga menyoroti maraknya kasus judi online dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi, baik online maupun offline. Menurutnya, judi tidak hanya merusak keuangan tetapi juga masa depan individu dan keluarganya. Pendekatan yang komprehensif dalam mengatasi masalah judi, termasuk upaya pencegahan dan rehabilitasi, dapat berperan penting dalam mengurangi angka perceraian yang disebabkan oleh permasalahan ini.
Dari data dan pernyataan di atas, terlihat bahwa berbagai faktor, mulai dari masalah ekonomi hingga penyalahgunaan alkohol dan judi, dapat merusak ikatan pernikahan dan mengarah pada perceraian. Pencegahan dan penanganan masalah-masalah ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait. Upaya untuk memberikan pendidikan dan dukungan yang lebih besar dalam mengatasi faktor-faktor penyebab perceraian ini dapat membantu dalam mengurangi angka perceraian dan memperkuat hubungan pernikahan di masyarakat.