Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga mencatat 5.174 kasus perceraian. Kekerasan fisik, emosional, atau psikologis tidak hanya merusak hubungan tetapi juga dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pasangan. Mendukung dan memfasilitasi korban kekerasan dalam rumah tangga menjadi penting dalam mencegah potensi perceraian akibat faktor ini.
Penyalahgunaan Alkohol
Mabuk menjadi penyebab perceraian kelima terbesar dengan 1.752 kasus. Penyalahgunaan alkohol dapat menyebabkan berbagai masalah, termasuk perilaku agresif, pengabaian tanggung jawab, dan masalah kesehatan yang berdampak negatif pada hubungan pernikahan. Edukasi tentang dampak negatif penyalahgunaan alkohol dan layanan dukungan yang memadai dapat menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini.
Selain lima penyebab utama perceraian di Indonesia, kasus perceraian akibat permasalahan judi juga mengalami peningkatan yang signifikan. Dengan adanya peningkatan yang mencolok dari tahun ke tahun, hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk mengatasi masalah judi dalam masyarakat. Ini adalah tindakan preventif yang krusial dalam upaya meminimalkan angka perceraian yang disebabkan oleh faktor ini.
Data BPS menunjukkan bahwa kasus perceraian akibat permasalahan judi meningkat tajam pada tahun 2023 dengan 1.572 kasus. Lonjakan kasus perceraian akibat judi terjadi di tengah penurunan total angka perceraian secara keseluruhan, yang tercatat sebanyak 408.347 kasus pada tahun 2023, turun 8,9% dibandingkan tahun 2022. Provinsi dengan kasus perceraian terbanyak akibat judi adalah Jawa Timur, diikuti oleh Jawa Barat dan Jawa Tengah.