Tampang.com | Calon mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun 2025 perlu memahami berbagai komponen biaya kuliah yang harus dibayarkan. Di Indonesia, biaya kuliah di PTN terdiri dari beberapa jenis, tergantung jalur penerimaan yang dipilih. Bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), mereka hanya perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun, bagi mereka yang diterima melalui jalur mandiri, selain membayar UKT, mahasiswa juga diwajibkan membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau yang sering disebut uang pangkal.
Biaya UKT: Uang Kuliah Tunggal yang Digunakan untuk Kegiatan Akademik
UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa kepada perguruan tinggi setiap semester. Biaya ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan akademik di kampus, seperti pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Jumlah biaya UKT dapat bervariasi tergantung pada program studi dan perguruan tinggi yang dipilih. Biasanya, biaya UKT dibayarkan setiap semester atau setiap enam bulan sekali.