Tampang

Syarat Baru Penerima KJP Plus, Disdik Jakarta, Nilai Rapor Minimal 70!

6 Feb 2025 14:11 wib. 42
0 0
Syarat Baru Penerima KJP Plus, Disdik Jakarta, Nilai Rapor Minimal 70!
Sumber foto: Google

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Sarjoko menyatakan bahwa Disdik Jakarta tetap akan mempertimbangkan kasus-kasus khusus, seperti siswa dengan disabilitas, masalah kesehatan, atau hambatan sosial tertentu.

"Kami akan melakukan evaluasi berkala dan mempertimbangkan pengecualian bagi siswa yang memiliki alasan kuat mengapa mereka kesulitan mencapai nilai rata-rata 70," jelasnya.

Dengan adanya aturan baru ini, penerima KJP Plus tidak hanya akan mendapatkan bantuan finansial, tetapi juga didorong untuk berprestasi. Meski ada pro dan kontra, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan generasi pelajar Jakarta yang lebih bertanggung jawab dan kompetitif.

Bagi siswa yang ingin tetap mendapatkan KJP Plus, mulai sekarang penting untuk lebih giat belajar dan meningkatkan nilai akademik mereka.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?