Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta.
Berasal dari keluarga dengan kategori ekonomi kurang mampu, sesuai data yang diverifikasi oleh Dinas Sosial.
Memiliki kehadiran sekolah minimal 80 persen selama satu tahun ajaran.
Tidak terlibat dalam tindakan kriminal atau pelanggaran berat di sekolah, seperti tawuran dan penyalahgunaan narkoba.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan untuk pendaftaran KJP Plus tahun ajaran 2025/2026.
Keputusan Disdik Jakarta ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar orang tua mendukung kebijakan tersebut karena dianggap dapat mendorong anak-anak lebih serius dalam belajar.
"Saya setuju dengan syarat ini, supaya anak-anak tidak hanya mengandalkan bantuan tetapi juga berusaha meningkatkan nilai mereka," ujar Wati, salah satu orang tua murid di Jakarta Timur.
Namun, ada juga pihak yang mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini bisa berdampak negatif pada siswa yang kesulitan dalam pelajaran tetapi tetap membutuhkan bantuan KJP Plus.
"Tidak semua anak bisa mendapatkan nilai tinggi meskipun mereka sudah belajar keras. Jangan sampai kebijakan ini malah membuat anak dari keluarga miskin kehilangan akses pendidikan," kata Hadi, seorang guru di Jakarta Barat.