Tampang

Sejarah Penemuan Staples

11 Jun 2018 22:13 wib. 3.761
0 0
Sejarah Penemuan Staples

Pada tanggal 7 Agustus 1866, alat bernama Novelty Paper Fastener dipatenkan oleh perusahaan bernama Patent Novelty Mfg Co. Alat ini hanya dapat diisi dengan satu isi staples, bisa digunakan untuk menjilid kertas, buku, hingga memaku karpet, mebel, atau kotak. Isi staples dibuat dalam berbagai ukuran, 3/16 inci, 1/4 inci, 3/8 inci, dan 1/2 inci.

Pada tanggal 24 Juli 1866, George W. McGill memperoleh U.S. Patent No. 56,587 untuk prototipe isi staples modern berupa penyatu kertas dari kuningan yang bisa dibengkokkan. Di tahun berikutnya pada tanggal 13 Agustus 1867, George W. McGill kembali menerima U.S. Patent No. 67,665 untuk alat tekan yang bisa memasukkan isi staples ke dalam kertas. Alat ini ikut dipamerkan di Centennial Exhibition tahun 1867 yang diselenggarakan di Philadelphia.

McGill terus bekerja menyempurnakan berbagai alat staples dan isinya hingga tahun 1880-an. Pada tanggal 18 Februari 1879, hak paten No. 212,316 diterima McGill dari kantor paten Amerika Serikat untuk alat tekan memasukkan isi staples yang disebut McGill Single-Stroke Staple Press. Alat ini beratnya 1,1 kilogram dan bisa diisi dengan satu isi staples ukuran 1/2 inci untuk satu kali pengisian. Isi staples bisa menembus beberapa lembar kertas sekaligus.

Beberapa alat untuk menjilid atau mengikat kertas sebenarnya tidak menggunakan klip, paku, atau isi staples. Kertas dilubangi dan dilipat sehingga sejumlah kertas bisa dijilid sekaligus. Sebagian di antaranya bahkan sudah mendapat hak paten, termasuk alat yang disebut Clipless Stand Machine. Alat ini dibuat di Newton, Iowa dan dijual antara tahun 1880-an hingga tahun 1920-an. Kertas dilubangi membentuk bagian kertas seperti lidah yang bisa dilipat di bagian belakang kertas. Cara kerja yang sama juga digunakan alat yang disebut Bump's New Model Paper Fastener.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?