Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 akan menghadirkan sistem baru yang mengarahkan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Menurut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), perubahan ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan tempat di sekolah negeri. Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta yang biaya pendidikannya akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sistem baru ini akan menetapkan jumlah kuota di sekolah negeri yang "dikunci" dalam sistem. Dengan demikian, ketika kapasitas sekolah negeri sudah terpenuhi, siswa yang masih ingin melanjutkan pendidikan akan diarahkan ke sekolah swasta. Pemerintah daerah kemudian akan membantu membayar biaya sekolah tersebut, memastikan bahwa setiap siswa tetap mendapat kesempatan untuk belajar, meskipun di luar sekolah negeri.