Selain perubahan dalam penempatan siswa, Kemendikdasmen juga mengumumkan rencana untuk mengganti istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Istilah baru ini dirasa lebih familiar dan mudah dipahami oleh masyarakat luas. Perubahan ini juga merupakan bagian dari upaya Kemendikdasmen untuk memperbaiki sistem yang ada dan mengatasi masalah-masalah yang muncul selama ini, salah satunya terkait manipulasi domisili dalam penerapan sistem zonasi.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses PPDB akan menjadi lebih adil dan transparan, serta memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh siswa. Meski demikian, keputusan untuk mengarahkan siswa ke sekolah swasta dengan subsidi pemerintah daerah tentunya memunculkan tantangan baru, terutama terkait dengan pendanaan dan kualitas pendidikan di sekolah swasta. Pemerintah daerah diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak swasta untuk memastikan bahwa pendidikan yang diberikan tetap berkualitas dan terjangkau bagi semua siswa.