Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja merilis peraturan baru yang akan mengatur sistem penerimaan murid baru di seluruh Indonesia. Aturan tersebut dituangkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam proses penerimaan siswa serta mewujudkan pemerataan layanan pendidikan di Tanah Air.
Salah satu yang menjadi inti dari kebijakan ini adalah upaya menghapus diskriminasi dalam akses pendidikan. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengungkapkan bahwa peraturan ini sejalan dengan amanat konstitusi, yang menekankan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara Indonesia. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada tanggal 24 Mei 2025, Atip menjelaskan bahwa SPMB memiliki lima prinsip utama yang harus diterapkan: objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Melalui prinsip-prinsip tersebut, peraturan ini berupaya untuk memastikan bahwa semua anak di Indonesia mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas di satuan pendidikan terdekat.