Pengertian materai sangatlah penting untuk dipahami, terutama bagi masyarakat yang sering berurusan dengan dokumen-dokumen legal. Materai merupakan salah satu bentuk pajak konsumsi yang harus dibayar untuk mengesahkan atau melegalkan dokumen tertentu. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara detail mengenai pengertian materai dan segala hal yang perlu diketahui terkait dengan penggunaannya.
Materai adalah tanda bukti pembayaran pajak yang ditempelkan pada dokumen resmi seperti surat-surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen-dokumen hukum lainnya. Penggunaan materai diatur oleh Undang-Undang di Indonesia, dimana dokumen yang memerlukan materai adalah dokumen yang memuat nilai uang atau timbal balik atau batalnya suatu perjanjian.
Pada dasarnya, penggunaan materai bertujuan sebagai bukti pembayaran pajak konsumsi. Pajak yang dibayarkan melalui materai ini termasuk dalam kategori pajak tidak langsung, dimana penyerahan pajak dilakukan secara tidak langsung kepada pihak ketiga sebagai perantara. Oleh karena itu, materai sering disebut sebagai pajak tidak langsung atau pajak cukai.