Tampang

Kemendikbud Kritik Penggunaan Anggaran Pendidikan di Sekolah Kedinasan

21 Jun 2024 10:58 wib. 202
0 0
Kemendikbud Kritik Penggunaan Anggaran Pendidikan di Sekolah Kedinasan
Sumber foto: google

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengecam penggunaan anggaran fungsi pendidikan untuk mendanai sekolah kedinasan yang masih terus dilakukan hingga saat ini. Menurut Suharti, praktik tersebut melanggar Undang-undang Dasar (UUD) dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Suharti mengungkapkan, "Karena menurut Undang-undang, pendidikan kedinasan seharusnya tidak masuk sebagai anggaran fungsi pendidikan itu pertama." Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut melanggar UUD, UU Sisdiknas, serta keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007.

Menurut Suharti, penggunaan anggaran fungsi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN untuk membiayai sekolah kedinasan bukanlah hal yang seharusnya dilakukan. Ia juga menyinggung praktik penggunaan anggaran fungsi pendidikan oleh sejumlah sekolah kedinasan dari institusi Polri dan BIN yang masih dilakukan hingga saat ini.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.