Siswa Binus School Simprug Jakarta berinisial RE menjadi korban perundungan, pengeroyokan, hingga pelecehan seksual. Kasus ini mencuat ketika kuasa hukum korban, Sunan Kalijaga, mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus yang menimpa RE ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini merupakan gambaran nyata dari ketidakamanan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah. RE adalah salah satu korban yang mengalami berbagai bentuk pelecehan di sekolahnya, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman baginya untuk belajar dan berkembang.
Menurut pengakuan dari pihak keluarga korban, kejadian ini tidak hanya sekali terjadi, namun sudah berlangsung cukup lama. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan pengawasan yang efektif dari pihak sekolah terhadap perilaku para siswa di lingkungan sekolah. Selain itu, kasus ini juga menyoroti minimnya pemahaman mengenai pentingnya pendidikan seksual dan perlindungan anak di kalangan siswa.
Kuasa hukum korban, Sunan Kalijaga mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/331/I/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Adapun terlapor empat orang siswa Binus berinisial KE, R, K dan C.
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian telah memastikan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Peristiwa ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus bullying dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah menjadi sangat penting, guna memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para korban.