Kebijakan ini juga dilandasi oleh visi pemerintah untuk meningkatkan kolaborasi antar lembaga pendidikan tanpa membedakan status negeri atau swasta. “Pendidikan adalah hak semua anak Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan yang ada selama ini,” tambah Abdul Mu'ti.
Meski telah diizinkan, kebijakan ini diatur dengan beberapa syarat dan ketentuan untuk memastikan pelaksanaannya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Guru PNS dan PPPK yang ingin mengajar di sekolah swasta harus mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung serta memastikan bahwa tugas utamanya di sekolah negeri tidak terganggu.
Selain itu, waktu mengajar di sekolah swasta hanya diperbolehkan di luar jam kerja utama mereka di sekolah negeri. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar kewajiban utama mereka sebagai guru di sekolah negeri tetap terlaksana dengan baik.
Pemerintah juga menetapkan bahwa guru yang mengajar di sekolah swasta harus tetap mematuhi kode etik profesi dan tidak boleh menerima bayaran yang melebihi standar yang ditetapkan.
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama di kalangan pengelola sekolah swasta. Banyak kepala sekolah swasta mengaku terbantu dengan adanya kebijakan ini karena mereka sering kesulitan mencari guru dengan kualifikasi yang baik.
“Saya sangat mendukung kebijakan ini. Dengan adanya guru PNS atau PPPK yang mengajar di sekolah kami, saya yakin kualitas pembelajaran akan meningkat,” kata Siti Rahmawati, Kepala Sekolah Swasta di Yogyakarta.