Tampang.com - Jakarta - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membidangi soal pendidikan dan keagamaan meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengklarifikasi secara resmi pernyataannya yang menyatakan akan menghilangkan pendidikan atau mata pelajaran agama di dalam kelas karena siswa akan mendapatkan pendidikan agama di luar kelas mulai dari Madrasah Diniyah, masjid dan tempat ibadah lainnya. Kebijakan ini, seiring dengan diberlakukannya kebijakan sekolah lima hari di mana kegiatan belajar mengajar juga akan dilakukan di luar sekolah.
“Wacana ini (penghapusan pendidikan agama di dalam kelas) simpang siur, padahal ini sensitif. Kami meminta Mendikbud segera mengklarifikasinya secara jelas dan komprehensif. Jangan sampai ini jadi kegaduhan baru. Kalau melihat kondisi bangsa saat ini, harusnya pendidikan agama ditambah, baik sebagai mata pelajaran wajib di dalam kelas maupun sebagai kegiatan belajar mengajar di luar kelas atau ekstra kurikuler,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (14/6).