Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini tengah melakukan kajian mendalam terkait putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penerapan pendidikan gratis di tingkat dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini merupakan langkah signifikan dalam memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam pernyataannya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan respon yang komprehensif mengenai keputusan tersebut. “Kami masih menganalisis keputusan MK,” ungkap Abdul Mu'ti dalam kutipan yang diambil dari Kompas.com pada Rabu (28/5/2025).
Putusan yang diambil oleh MK tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, di mana pendidikan dasar di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk madrasah sederajat, harus tersedia tanpa biaya dari pihak siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (27/5).