Fahira mengungkapkan, setiap kebijakan pendidikan di Indonesia harus merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional di mana poin pertama dari 13 strategi pembangunan pendidikan nasional yaitu pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia, yang kemudian diikuti strategi lainnya yakni pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis, dan strategi lainnya. Artinya, pendidikan agama merupakan bagian tak terpisahkan dari pembaharuan dan pembangunan pendidikan nasional.
“Jadi tidak mungkin pendidikan agama di dalam kelas dihapuskan karena akan bertentangan dengan undang-undang. Inisiatif menjadikan pendidikan agama sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler mulai dari madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya sangat baik. Namun, bukan berarti pelajaran agama di dalam kelas jadi dihilangkan. Malah pendidikan agama di dalam kelas menjadi penguat kegiatan ekstrakurikuler keagamaan sehingga nilai-nilai agama jadi pondasi anak-anak kita,” jelas Senator Jakarta ini.