“Inilah pentingnya menaati aturan lalu lintas. Posisi pengemudi yang berada di kanan membuat observasi ke depan menjadi minim. Penggunaan bahu jalan untuk mendahului bisa berakibat fatal,” jelas Marcell, Minggu (30/3/2025).
Ia menekankan bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat, seperti kendaraan mogok atau ambulans yang melintas. Sayangnya, banyak pengemudi yang mengabaikan aturan ini demi menghindari kemacetan.
Regulasi yang Melarang Penggunaan Bahu Jalan
Secara hukum, penggunaan bahu jalan untuk mendahului kendaraan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 41 ayat (2) menegaskan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan untuk:
-
Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
-
Kendaraan yang mengalami keadaan darurat atau mogok.
-
Keperluan penyelamatan dan operasional kepolisian.
Sementara itu, Pasal 287 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan, termasuk penggunaan bahu jalan secara tidak semestinya, dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan hingga dua bulan.