Tampang

Penerbitan SIM C1 Resmi Dilaunching Korlantas Polri

29 Mei 2024 23:40 wib. 175
0 0
Penerbitan SIM C1 Resmi Dilaunching Korlantas Polri
Sumber foto: google

Aan menyampaikan harapannya agar implementasi SIM C1 ini berjalan lancar sesuai dengan perencanaan yang telah disusun satu tahun sebelumnya. Uji coba dilakukan di Cirebon sebelum akhirnya diimplementasikan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Aan, secara teknis, tidak ada perbedaan yang mencolok dalam pengajuan pembuatan SIM antara golongan C, C1, atau C2. Namun, dalam ujian praktik akan ada sedikit perbedaan sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Perpol.

Syarat pengajuan pembuatan SIM C1 dan C2 sesuai dengan yang diatur dalam Perpol juga telah disampaikan. Pengajuan SIM C1 membutuhkan persyaratan memiliki SIM C dan telah menggunakannya selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Sementara untuk SIM C2, persyaratannya adalah memiliki SIM C1 dan telah menggunakannya selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.