Tampang.com | Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah elemen penting dalam registrasi dan identifikasi kendaraan. TNKB tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah, tetapi juga sebagai tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri). Pelat nomor kendaraan ini memiliki lambang serta tulisan "Korlantas Polri" yang menunjukkan keaslian.
Namun, belakangan ini semakin banyak pengendara yang melakukan pelanggaran dengan memodifikasi pelat nomor atau bahkan tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fenomena ini mengundang perhatian pihak kepolisian yang berencana melakukan penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor kendaraan.
Jenis-jenis Pelanggaran Pelat Nomor yang Marak
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat ini banyak ditemukan pelanggaran terkait pemasangan pelat nomor kendaraan. Beberapa di antaranya adalah:
-
Penggunaan pelat nomor hanya di bagian depan kendaraan saja.
-
Pelat nomor yang ditutupi dengan barang-barang seperti lakban atau mika sehingga angka dan hurufnya tidak terbaca.
-
Pemasangan pelat nomor di tempat yang tidak sesuai, seperti di samping kiri atau kanan kendaraan.