Tampang

Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan Marak, Polisi Siap Tindak Tegas

9 Mei 2025 20:56 wib. 26
0 0
Ilustrasi pelat nomor.(ntmcpolri.info)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah elemen penting dalam registrasi dan identifikasi kendaraan. TNKB tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah, tetapi juga sebagai tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri). Pelat nomor kendaraan ini memiliki lambang serta tulisan "Korlantas Polri" yang menunjukkan keaslian.

Namun, belakangan ini semakin banyak pengendara yang melakukan pelanggaran dengan memodifikasi pelat nomor atau bahkan tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fenomena ini mengundang perhatian pihak kepolisian yang berencana melakukan penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor kendaraan.


Jenis-jenis Pelanggaran Pelat Nomor yang Marak

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat ini banyak ditemukan pelanggaran terkait pemasangan pelat nomor kendaraan. Beberapa di antaranya adalah:

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bubur Candil
0 Suka, 0 Komentar, 21 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?