Tampang

Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan Marak, Polisi Siap Tindak Tegas

9 Mei 2025 20:56 wib. 33
0 0
Ilustrasi pelat nomor.(ntmcpolri.info)
Sumber foto: Google

Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 juga mencantumkan aturan terkait pemasangan pelat nomor, salah satunya adalah kewajiban memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar dapat terbaca dengan jelas dari jarak minimal 50 meter.


Sanksi Bagi Pelanggar Pelat Nomor

Pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam UU LLAJ Pasal 280. Sanksi yang dikenakan berupa kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan.

Dengan adanya penegakan hukum yang lebih ketat ini, diharapkan pengendara kendaraan bermotor akan semakin patuh pada aturan, demi menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.


Dengan adanya sosialisasi dan penindakan yang tegas dari kepolisian, diharapkan pelanggaran pelat nomor kendaraan dapat berkurang, dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengikuti regulasi yang ada untuk keselamatan bersama di jalan raya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?