Tampang

Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan Marak, Polisi Siap Tindak Tegas

9 Mei 2025 20:56 wib. 38
0 0
Ilustrasi pelat nomor.(ntmcpolri.info)
Sumber foto: Google

Menurut Ruslani, tindakan ini merupakan pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti. "Pelat nomor yang tertutup atau tidak terbaca dengan jelas bisa menjadi masalah besar, karena itu akan menyulitkan identifikasi kendaraan dalam situasi darurat atau ketika terjadi pelanggaran," ujarnya.


Penindakan kepada Pengendara yang Melanggar

Kepolisian akan segera melakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan aturan. Penindakan ini juga mencakup pengemudi mobil yang menempatkan pelat nomor di tempat yang tidak semestinya, seperti di dashboard atau bagian lain selain yang telah ditentukan.

"Motor yang tidak menggunakan pelat nomor belakang atau yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar akan menjadi sasaran operasi," tambah Ruslani.


Aturan Hukum yang Mengatur Penggunaan Pelat Nomor

Pemasangan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 68 mengatur bahwa pelat nomor kendaraan harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku serta memenuhi syarat spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Peraturan ini diperkuat oleh Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, yang lebih lanjut mengatur standar teknis pelat nomor.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?