“Infonya demikian, menghindari gage (ganjil genap). Ditilang dan pelat yang palsu diamankan. Yang putih (palsu), aslinya pelat merah dinas,” ujar Argo seperti dikutip dari Kompas.com.
Risiko Besar: Denda hingga Penjara
Pemalsuan pelat nomor bukan sekadar pelanggaran ringan. Tindakan ini termasuk pelanggaran hukum serius dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini sanksi bagi pemilik kendaraan yang menggunakan pelat palsu:
-
Pasal 280 – Kendaraan yang tidak dipasangi pelat nomor sesuai ketentuan dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
-
Pasal 288 Ayat 1 – Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba juga dikenai pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.