Tampang

Mobil Dinas Pemkab Bogor Terjaring Ganjil Genap, Ternyata Pakai Pelat Palsu

23 Mei 2025 10:16 wib. 18
0 0
Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ditilang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025).(X/@TMCPoldaMetro)
Sumber foto: Google

“Infonya demikian, menghindari gage (ganjil genap). Ditilang dan pelat yang palsu diamankan. Yang putih (palsu), aslinya pelat merah dinas,” ujar Argo seperti dikutip dari Kompas.com.


Risiko Besar: Denda hingga Penjara

Pemalsuan pelat nomor bukan sekadar pelanggaran ringan. Tindakan ini termasuk pelanggaran hukum serius dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini sanksi bagi pemilik kendaraan yang menggunakan pelat palsu:

  1. Pasal 280 – Kendaraan yang tidak dipasangi pelat nomor sesuai ketentuan dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

  2. Pasal 288 Ayat 1 – Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba juga dikenai pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

cinta
0 Suka, 0 Komentar, 23 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?