Sebelumnya, ratusan kendaraan bermotor menumpuk di tempat penampungan laka lantas dan tilang Teluk Pucung, Bekasi Utara. Mayoritas kendaraan yang menumpuk adalah sepeda motor lalu lintas yang mengalami kecelakaan dan dalam kondisi rusak parah.
Berdasarkan Pasal 46 KUHAP, barang bukti seperti sepeda motor yang disita oleh pihak kepolisian dapat diminta kembali oleh pemiliknya setelah perkara dilakukan mediasi, tidak jadi dituntut, atau dikesampingkan untuk kepentingan umum.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 juga mengatur prosedur pengelolaan barang bukti di lingkungan kepolisian. Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada pemilik harus berdasarkan surat perintah dari atasan penyidik.
Berdasarkan aturan tersebut, tidak ada biaya yang ditentukan bagi pemilik kendaraan dalam proses pengambilan kembali barang bukti dari kepolisian. Oleh karena itu, masyarakat tidak memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak kepolisian dalam proses pengambilan kembali kendaraan yang disita.