Berdasarkan Pasal 46 KUHAP, barang bukti seperti sepeda motor yang disita oleh pihak kepolisian dapat diminta kembali oleh pemiliknya setelah perkara dilakukan mediasi, tidak jadi dituntut, atau dikesampingkan untuk kepentingan umum.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 juga mengatur prosedur pengelolaan barang bukti di lingkungan kepolisian. Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada pemilik harus berdasarkan surat perintah dari atasan penyidik.
Berdasarkan aturan tersebut, tidak ada biaya yang ditentukan bagi pemilik kendaraan dalam proses pengambilan kembali barang bukti dari kepolisian. Oleh karena itu, masyarakat tidak memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak kepolisian dalam proses pengambilan kembali kendaraan yang disita.
Dalam prakteknya, kepolisian senantiasa mengedepankan pelayanan yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat, termasuk dalam hal pengambilan kembali kendaraan yang disita oleh pihak kepolisian. Jika terdapat pungutan atau biaya tak wajar dalam proses pengambilan kendaraan kembali, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang guna dilakukan investigasi lebih lanjut.