Tampang

Ambil Kendaraan Bekas Tilang dan Laka di Kepolisian, Benarkah Gratis?

29 Apr 2024 16:56 wib. 821
0 0
Motor Bekas Tilangan dan Kecelakaan

Masyarakat dapat dengan tenang dan yakin untuk mengurus proses pengambilan kembali kendaraan mereka dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kepolisian, tanpa harus khawatir akan dikenakan biaya tambahan yang tidak semestinya. Selain itu, aturan yang mengatur proses pengambilan kembali barang bukti oleh masyarakat juga telah diatur dengan jelas dalam hukum dan peraturan yang berlaku.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.