Tampang

Ambil Kendaraan Bekas Tilang dan Laka di Kepolisian, Benarkah Gratis?

29 Apr 2024 16:56 wib. 591
0 0
Motor Bekas Tilangan dan Kecelakaan

Dalam prakteknya, kepolisian senantiasa mengedepankan pelayanan yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat, termasuk dalam hal pengambilan kembali kendaraan yang disita oleh pihak kepolisian. Jika terdapat pungutan atau biaya tak wajar dalam proses pengambilan kendaraan kembali, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang guna dilakukan investigasi lebih lanjut.

Masyarakat dapat dengan tenang dan yakin untuk mengurus proses pengambilan kembali kendaraan mereka dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kepolisian, tanpa harus khawatir akan dikenakan biaya tambahan yang tidak semestinya. Selain itu, aturan yang mengatur proses pengambilan kembali barang bukti oleh masyarakat juga telah diatur dengan jelas dalam hukum dan peraturan yang berlaku.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah DPR akan Merubah Aturan Pembagian Bansos?