Masyarakat dapat dengan tenang dan yakin untuk mengurus proses pengambilan kembali kendaraan mereka dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kepolisian, tanpa harus khawatir akan dikenakan biaya tambahan yang tidak semestinya. Selain itu, aturan yang mengatur proses pengambilan kembali barang bukti oleh masyarakat juga telah diatur dengan jelas dalam hukum dan peraturan yang berlaku.