Tampang

Ambil Kendaraan Bekas Tilang dan Laka di Kepolisian, Benarkah Gratis?

29 Apr 2024 16:56 wib. 789
0 0
Motor Bekas Tilangan dan Kecelakaan

Polisi memastikan tidak ada pungutan atau biaya untuk pengambilan kendaraan hasil tilang maupun akibat kecelakaan yang menumpuk di penampungan barang bukti di Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi.

Iptu Suwandi menyatakan bahwa pengambilan kendaraan tersebut adalah gratis asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti menunjukkan bukti pembayaran tilang dan menyelesaikan kasus laka kepada pihak berwenang.

Menurut Suwandi, pihak kepolisian lebih mengutamakan agar kendaraan yang menumpuk di penampungan Teluk Pucung diambil oleh pemiliknya. Dalam hal ini, koordinasi dengan penyidik di kantor polisi tempat sepeda motor atau kendaraan bermotor disita perlu dilakukan.

Sebelumnya, ratusan kendaraan bermotor menumpuk di tempat penampungan laka lantas dan tilang Teluk Pucung, Bekasi Utara. Mayoritas kendaraan yang menumpuk adalah sepeda motor lalu lintas yang mengalami kecelakaan dan dalam kondisi rusak parah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.