Selain itu, Hadi juga menyoroti besarnya nominal uang yang dihabiskan oleh para pemain judi online. Kalangan kelas menengah ke bawah cenderung menghabiskan uang dalam rentang Rp10 ribu hingga Rp100 ribu untuk berjudi online, sementara kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai antara Rp100 ribu hingga Rp40 miliar.
Menanggapi masalah ini, Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo sudah berjalan. Hadi memastikan bahwa anggota Satgas yang berasal dari lintas kementerian/lembaga telah menyamakan pola pikir dan standar prosedur operasional untuk memberantas judi online. Hal ini menunjukkan upaya serius dalam menjaga keamanan publik dan memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat. Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan tidak ada lagi ego sektoral yang dapat menghambat upaya pemberantasan judi online di Indonesia.