Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan bahwa operasi penindakan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro pada Kamis (24/7), dan berhasil mengungkap dua modus yang digunakan tersangka R. Pertama, pelaku mencampurkan beras kualitas medium dengan beras reject, lalu mengemasnya kembali sebagai beras SPHP. Kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengganti kemasannya dengan merek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras kualitas rendah, 18 karung kosong SPHP, serta sejumlah alat seperti timbangan digital, mesin jahit, dan benang.
“Negara sudah memberikan subsidi untuk menstabilkan harga dan menjaga akses pangan bergizi, tetapi disalahgunakan oleh oknum demi keuntungan pribadi. Ini bukan hanya pelanggaran etik dagang, tapi juga kejahatan terhadap generasi bangsa,” tegas Irjen Herry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.