Tampang

Yaqut Cholil Qoumas Siap Berkolaborasi dalam Proses Hukum oleh KPK

14 Agu 2025 11:33 wib. 48
0 0
Yaqut Cholil Qoumas Siap Berkolaborasi dalam Proses Hukum oleh KPK

Salah satu isu kunci yang dibahas oleh pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi kuota tambahan 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama kemudian memutuskan untuk membagi kuota tambahan sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus harus mencapai 8 persen, sedangkan kuota haji reguler harusnya 92 persen. Masalah ini menjadi sorotan serius dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi serta integritas dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?