Tampang

Yaqut Cholil Qoumas Siap Berkolaborasi dalam Proses Hukum oleh KPK

14 Agu 2025 11:33 wib. 49
0 0
Yaqut Cholil Qoumas Siap Berkolaborasi dalam Proses Hukum oleh KPK

Lebih lanjut, Gus Yaqut menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan berlangsung secara adil dan objektif. Dia berharap semua pihak dapat bersabar menunggu hasil penyidikan tanpa terbawa prasangka, serta memberikan ruang bagi aparatur penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan profesional.

"Kami meminta kepada masyarakat dan media untuk menghindari spekulasi yang dapat mengganggu kelancaran proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan selalu mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap langkah yang diambil," jelas Anna.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa mereka telah mulai menyelidiki dugaan korupsi terkait dengan penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Agama pada tahun 2023-2024, yang diumumkan pada tanggal 9 Agustus 2025. Pengumuman itu menyusul permintaan keterangan kepada Gus Yaqut pada tanggal 7 Agustus 2025.

Dalam penyelidikan ini, KPK juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini. Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga pihak, termasuk Gus Yaqut, serta dua orang lainnya yang diketahui sebagai mantan staf khusus Menag dan pihak swasta. Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?