Dalam proses naturalisasi menjadi WNI, biaya yang harus dikeluarkan lebih tinggi. Berdasarkan situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi bagi permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah sebesar Rp 50.000.000. Sementara biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah sebesar Rp 15.000.000. Kemudian untuk WNA yang memiliki jasa bagi negara atau alasan kepentingan negara, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000.000.
Mengapa Banyak WNA Memilih Singapura?
Terkait dengan fenomena anyaknya WNI yang memilih untuk menjadi Warga Negara Singapura, banyak faktor yang mempengaruhinya. Salah satunya adalah sistem pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kemudahan berbisnis yang ditawarkan oleh Singapura. Negara tersebut terkenal memiliki sistem pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang baik, infrastruktur yang modern, serta kemudahan dalam berbisnis yang menarik bagi para ekspatriat.
Selain itu, Singapura juga terkenal sebagai salah satu negara dengan tingkat keamanan yang tinggi. Faktor keamanan ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa banyak orang, tak terkecuali WNI, berminat untuk tinggal dan menetap di sana. Tingkat kesejahteraan yang tinggi, ruang lingkup pekerjaan yang luas, dan berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari juga menjadi daya tarik bagi banyak orang untuk mengajukan kewarganegaraan Singapura.
Menariknya, kebijakan pemerintah Singapura yang menerapkan aturan bebas pajak bagi pendapatan di luar negeri menjadi nilai plus bagi banyak calon Warga Negara Singapura. Hal ini mengingat besarnya peran Singapura sebagai salah satu pusat keuangan terkemuka di dunia. Kesempatan untuk memiliki karir yang sukses di bidang keuangan atau teknologi informasi di Singapura juga menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak orang, tak terkecuali WNI.