Tampang

Warga Internet Ramai Keluhkan Kesulitan Berbelanja dengan Uang Pecahan Rp 75.000

18 Jul 2024 13:15 wib. 137
0 0
Warga Internet Ramai Keluhkan Kesulitan Berbelanja dengan Uang Pecahan Rp 75.000
Sumber foto: Google

Media sosial TikTok baru-baru ini diramaikan oleh kesulitan warganet dalam menggunakan uang pecahan Rp 75.000 untuk berbelanja. Akun @chilkidtiktok menyampaikan bahwa Bank Indonesia (BI) sudah tidak lagi mencetak uang pecahan Rp 75.000 dan bahkan memposting foto beberapa lembar uang tersebut. Dalam postingannya dia menanyakan, "Bingung ini uang 75rb masih bisa digunakan atau tidak? Terlebih pihak Bank bilang sudah tidak mencetak uang 75rb lagi," tulisnya pada Sabtu (13/7/2024).

Postingan tersebut kemudian mendapat berbagai respons dari warganet, beberapa di antaranya mengakui bahwa mereka sering ditolak ketika menggunakan uang pecahan Rp 75.000 untuk berbelanja.

Muncul pertanyaan, apakah uang pecahan Rp 75.000 masih sah dan dapat digunakan untuk bertransaksi jual-beli?

Penjelasan dari BI

Marlison Hakim, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa uang kertas Rp 75.000 masih merupakan salah satu jenis uang Rupiah yang sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Uang kertas Rp 75.000 dengan tahun emisi (TE) 2020 diterbitkan oleh BI untuk memperingati 75 tahun Kemerdekaan RI (uang commemorative) dan hanya dicetak secara terbatas oleh BI. "Uang Rp 75.000 atau istilahnya UPK 75 hanya dicetak dalam jumlah terbatas, yaitu sebanyak 75 juta lembar. Sesuai dengan batas jumlah uang UPK 75 yang dicetak tersebut, saat ini BI tidak lagi mencetak UPK 75," ungkapnya Rabu (17/7/2024).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?