Tampang

Warga Internet Ramai Keluhkan Kesulitan Berbelanja dengan Uang Pecahan Rp 75.000

18 Jul 2024 13:15 wib. 139
0 0
Warga Internet Ramai Keluhkan Kesulitan Berbelanja dengan Uang Pecahan Rp 75.000
Sumber foto: Google

Sementara itu, bagi pihak yang menolak uang Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI, dapat dikenakan hukuman dan denda sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran.

Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang juga menegaskan bahwa setiap orang yang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran dapat dikenakan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Milia Wajah
0 Suka, 0 Komentar, 18 Jul 2024

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?