Sementara itu, bagi pihak yang menolak uang Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI, dapat dikenakan hukuman dan denda sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran.
Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang juga menegaskan bahwa setiap orang yang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran dapat dikenakan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.