Tampang

Warga Internet Ramai Keluhkan Kesulitan Berbelanja dengan Uang Pecahan Rp 75.000

18 Jul 2024 13:15 wib. 240
0 0
Warga Internet Ramai Keluhkan Kesulitan Berbelanja dengan Uang Pecahan Rp 75.000
Sumber foto: Google

Marlison menambahkan bahwa meskipun BI telah berhenti mencetak uang pecahan Rp 75.000, namun uang tersebut masih dapat digunakan untuk transaksi dan tetap diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 tertanggal 14 Agustus 2020.

Dengan penegasan ini, BI menyatakan bahwa uang kertas pecahan Rp 75.000 TE 2020 (UPK 75) adalah alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kami tegaskan, selain dikeluarkan sebagai uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI (uang commemorative), UPK 75 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari," jelas Marlison.

Bagaimana jika ada yang menolak uang Rp 75.000?

Marlison menjelaskan lebih lanjut bahwa masyarakat Indonesia seharusnya tidak menolak uang pecahan Rp 75.000 yang digunakan sebagai alat pembayaran maupun dalam transaksi keuangan, selama uang tersebut berada di wilayah NKRI.

Sebagai imbauan, BI mengingatkan agar masyarakat tidak perlu meragukan penggunaan UPK 75 sebagai alat transaksi di dalam negeri. "Sebagaimana kami sampaikan bahwa UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan dalam setiap transaksi pembayaran. Oleh karena itu, masyarakat seharusnya tidak menolak dalam kegiatan transaksi," tegas Marlison.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.