Seorang pelajar SMP di Jambi menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria yang dikenalnya melalui grup WhatsApp (WA), bukan hanya sekali, namun sudah dua kali. Pelaku menggunakan modus bujuk rayu dan paksaan untuk melancarkan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, tersangka NF (18), warga Kebun Jambi, Desa Kebun IX, Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi di Jambi telah ditangkap oleh tim Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jambi.
"Korban berinisial SF (13) masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMP di Jambi," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu (26/10/2024).
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban dihubungi oleh pihak sekolah bahwa ada video asusila yang diduga melibatkan korban. Setelah mengetahui kejadian yang menimpa putrinya, orangtua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi.
"Setelah melakukan penyelidikan, tersangka NF menjadi tersangka utama. Pada Jumat kemarin, kita berhasil mengamankan tersangka di kediaman orang tuanya," jelas Kristian.
Kristian menambahkan bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut dua kali, yakni pada Oktober 2023 di kawasan perkebunan sawit, Paal X, Kota Jambi, dan yang kedua dilakukan di sebuah rumah kosong di Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.