Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini menunjukkan komitmen kuat Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi saat menghadiri Forum Global Anti-Korupsi yang diadakan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris, Prancis. Dalam pidatonya yang penuh semangat, Yusril menguraikan langkah-langkah strategis yang telah diambil oleh pemerintah Indonesia untuk memperkuat sistem hukum serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
OECD, sebagai organisasi internasional yang berpusat di Paris, menjunjung tinggi kerja sama di antara negara-negara anggota untuk memajukan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Dalam forum ini, Yusril tidak hanya mengungkapkan kebanggan akan sejarah panjang Indonesia dalam memerangi korupsi, tetapi juga menekankan bahwa perjuangan ini telah dimulai sejak era kemerdekaan. Sejak tahun 1958, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya hukum untuk menangani kasus-kasus korupsi yang berkembang pesat.
Yusril menjelaskan, “Kami menyadari bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi kemajuan bangsa.” Dengan penegasan ini, dia menekankan pentingnya regulasi yang kuat dan kelembagaan yang memadai, termasuk pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 dan ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) pada tahun 2006 sebagai langkah-langkah strategis dalam memberantas praktik korupsi.