Kejagung juga menyoroti bahwa keputusan Menteri Perindustrian nomor 527 tahun 2004 menyebutkan bahwa hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor gula. Dengan demikian, tindakan TTL dianggap melanggar keputusan tersebut.
"Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelas Qohar.
Segala bentuk korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pelanggaran hukum terkait impor gula menjadi perhatian serius bagi integritas pemerintahan dan perekonomian. Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung terus berupaya menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara dari tindakan korupsi yang merugikan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Tersangka dalam kasus ini harus mendapat perlakuan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini juga perlu diberikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang berjalan. Upaya pemberantasan korupsi di sektor impor gula harus menjadi perhatian bersama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.