Desain reformasi juga harus memastikan terwujudnya kesinambungan program dan kesinambungan fiskal, serta membagi beban pensiun antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perubahan besaran dan formula iuran serta perubahan skema dan formula manfaat akan diputuskan Pemerintah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan APBN dalam mendanai, kemampuan ASN dalam mengiur, perbaikan manfaat, kesinambungan program, dan ketahanan fiskal baik masa kini maupun masa mendatang.