Pada tanggal 2 Desember 2019, manajemen PT Aditec Cakrawiyasa pun merespons dengan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 264/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Namun masalah perusahaan ini ternyata belum berakhir. Pada 2 Mei 2023, PT MCPP Compounds Indonesia mengajukan Pembatalan Perdamaian ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt.Pst. Mereka menyatakan bahwa PT Aditec Cakrawiyasa telah melanggar Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 264/Pdt.Sus/PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 10 Agustus 2020.
Selanjutnya, pada 30 April 2024, CV Karnyta Cemerlang Bersama PT Karbon Indo Niaga juga mengajukan permohonan pembatalan perdamaian yang berkaitan dengan pailit PT Aditec Cakrawiyasa.
Bos pabrik Quantum, Iwan Budi Buana, mengungkapkan bahwa perusahaan sedang mengalami kesulitan. Meskipun perusahaan telah berusaha melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), namun situasi tidak membaik akibat dampak pandemi.