Pada 1 Oktober 2024, Indonesia seharusnya menerapkan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa kebijakan ini dibatalkan.
Menurut Bahlil, penundaan ini dikarenakan pemerintah masih dalam proses mempertimbangkan detil aturan tersebut. Mereka ingin memastikan bahwa kebijakan yang diberlakukan benar-benar adil dan tepat sasaran.
Bahlil menjelaskan, "Target yang ingin saya capai adalah bagaimana subsidi untuk BBM tepat sasaran. Formulasi kebijakannya harus sampai kepada tingkat petani dan nelayan. Saat ini kami sedang merumuskan hal tersebut. Insya Allah, jika sudah selesai nanti saya akan umumkan."
Sikap ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya dimana Bahlil telah menyampaikan rencana pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024. Namun, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan sebelum pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.
Dikatakan Bahlil, kajian dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyaluran subsidi BBM yang tepat sasaran terus dilakukan sebelum kebijakan ini resmi diterapkan.
"Awalnya memang rencananya begitu pada 1 Oktober. Namun, ketika aturan dan peraturan sudah dikeluarkan, ada waktu untuk melakukan sosialisasi. Saat ini saya sedang menyelesaikan tahap sosialisasi ini," jelas Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).