Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat, di mana mereka akan menjalani proses hukum yang lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus penyelundupan benih lobster ini telah disita oleh petugas kepolisian.
Kasus penyelundupan ini terungkap pada tanggal 23 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Unit Tindak Pidana Terhadap Sumber Daya Alam (Tipidter) Satreskrim Polres Pesisir Barat melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang bernama MA, yang diduga bertanggung jawab atas penyelundupan sebanyak 25.000 ekor benih bening lobster menggunakan mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BE 1230 MG. Penangkapan ini terjadi setelah diterimanya laporan polisi dengan nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim kepolisian, aksi penyelundupan ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian bagi negara mencapai sekitar Rp3,7 miliar. Penyulundupan benih lobster ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap kelestarian sumber daya laut Indonesia, mengingat pentingnya BBL dalam siklus ekosistem laut yang sehat. Praktik ilegal seperti ini sering kali memicu kerusakan lingkungan yang parah dan merusak upaya pemerintah dalam melindungi dan melestarikan kekayaan sumber daya laut.