Selain itu, dengan adanya pengurangan masa hukuman, hal ini juga diharapkan dapat mengurangi beban di dalam lembaga pemasyarakatan, baik dari segi kesesakan maupun biaya operasional. Dengan pengurangan jumlah narapidana, diharapkan pula dapat memberikan ruang yang lebih baik bagi pihak lembaga pemasyarakatan untuk memberikan pelayanan dan rehabilitasi yang lebih baik kepada narapidana.
Hal ini menunjukkan komitmen dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pembinaan dan pelayanan yang adil terhadap narapidana, sekaligus mewujudkan semangat pemberian kesempatan kedua bagi mereka. Selain itu, upaya ini juga merupakan bagian dari langkah untuk menekan angka residivisme dengan memberikan pembinaan yang baik di dalam lembaga pemasyarakatan serta mempersiapkan integrasi narapidana kembali ke dalam masyarakat.
Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan dapat menumbuhkan semangat positif dan harapan bagi narapidana untuk memperbaiki diri, serta memotivasi mereka untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik setelah masa hukumannya selesai. Dukungan dari pihak keluarga dan masyarakat juga sangat penting dalam memastikan kesuksesan integrasi kembali narapidana ke dalam masyarakat, sehingga mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.
Melalui pemberian remisi khusus ini, diharapkan pula dapat memberikan pesan moral bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi narapidana, sekaligus mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Dengan adanya perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kita dapat melihat perubahan positif dari para narapidana yang telah mendapat kesempatan kedua ini, serta membuktikan bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang konstruktif dari masyarakat.