Pemberian remisi khusus pada momen Idulfitri ini sejalan dengan semangat keberagaman dan keadilan sosial yang dijunjung tinggi dalam ajaran agama Islam. Remisi ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri, memperbaiki hubungan dengan masyarakat serta keluarga, dan mempersiapkan kembali integrasi ke masyarakat setelah masa hukumannya berakhir.
Selain itu, dengan adanya pengurangan masa hukuman, hal ini juga diharapkan dapat mengurangi beban di dalam lembaga pemasyarakatan, baik dari segi kesesakan maupun biaya operasional. Dengan pengurangan jumlah narapidana, diharapkan pula dapat memberikan ruang yang lebih baik bagi pihak lembaga pemasyarakatan untuk memberikan pelayanan dan rehabilitasi yang lebih baik kepada narapidana.
Hal ini menunjukkan komitmen dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pembinaan dan pelayanan yang adil terhadap narapidana, sekaligus mewujudkan semangat pemberian kesempatan kedua bagi mereka. Selain itu, upaya ini juga merupakan bagian dari langkah untuk menekan angka residivisme dengan memberikan pembinaan yang baik di dalam lembaga pemasyarakatan serta mempersiapkan integrasi narapidana kembali ke dalam masyarakat.
Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan dapat menumbuhkan semangat positif dan harapan bagi narapidana untuk memperbaiki diri, serta memotivasi mereka untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik setelah masa hukumannya selesai. Dukungan dari pihak keluarga dan masyarakat juga sangat penting dalam memastikan kesuksesan integrasi kembali narapidana ke dalam masyarakat, sehingga mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.