Lebih jauh, Pupa mengungkapkan bahwa sebelum penemuan ini, mereka telah berulang kali mengingatkan para produsen makanan olahan di Kabupaten Rejang Lebong untuk menghindari penggunaan bahan pengembang yang mengandung boraks. Meskipun beberapa produk dipasarkan dengan label BPOM, mereka menemukan bahwa label tersebut palsu, yang menambah masalah kepercayaan masyarakat terhadap produk makanan yang beredar.
Dalam operasi tersebut, pihak BPOM dan Polres Rejang Lebong juga menemukan satu bungkus besar kerupuk yang diduga mengandung boraks dan telah digoreng serta siap dipasarkan. Lebih dari itu, mereka juga menemukan puluhan kemasan kerupuk lainnya dengan ukuran masing-masing satu kilogram yang dicurigai mengandung zat terlarang tersebut.
Menurut penjelasan Pupa, pemilik usaha kerupuk tersebut membeli bahan baku bleng cap Djago secara online dengan harga Rp 27.000 per kilogram. Namun, di pasar lokal, harga kerupuk bisa mencapai Rp 35.000 per kilogram. Meskipun lebih mahal, sulit bagi para produsen untuk mendapatkan bahan yang lebih aman karena suplai yang terbatas di pasaran.