Tampang.com | Pemerintah resmi memberlakukan tarif pajak hiburan baru mulai 2025, sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Pajak untuk jasa hiburan seperti karaoke, diskotik, klub malam, dan bar kini ditetapkan minimal 40% dan bisa naik hingga 75%. Sementara bioskop dan pertunjukan budaya mendapat pengecualian. Kebijakan ini menuai respons keras dari pelaku usaha dan masyarakat.
Alasan Pemerintah: Pajak untuk Keadilan Fiskal
Menteri Keuangan menyebutkan bahwa kenaikan ini bertujuan menyesuaikan struktur pajak daerah agar lebih adil dan memberi ruang fiskal lebih luas bagi pemerintah daerah. Sektor hiburan malam dianggap sebagai usaha dengan margin tinggi dan potensi pajak besar.
Namun, narasi “keadilan fiskal” ini diragukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah di sektor hiburan.
Pelaku Usaha Protes: Pajak Terlalu Memberatkan