Tampang

Tarif Pajak Hiburan Naik Jadi 40–75 Persen, Siapa yang Paling Terdampak?

10 Mei 2025 17:34 wib. 44
0 0
kenaikan pajak hiburan berdampak pada harga dan kelangsungan usaha
Sumber foto: Google

Tampang.com | Pemerintah resmi memberlakukan tarif pajak hiburan baru mulai 2025, sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Pajak untuk jasa hiburan seperti karaoke, diskotik, klub malam, dan bar kini ditetapkan minimal 40% dan bisa naik hingga 75%. Sementara bioskop dan pertunjukan budaya mendapat pengecualian. Kebijakan ini menuai respons keras dari pelaku usaha dan masyarakat.

Alasan Pemerintah: Pajak untuk Keadilan Fiskal

Menteri Keuangan menyebutkan bahwa kenaikan ini bertujuan menyesuaikan struktur pajak daerah agar lebih adil dan memberi ruang fiskal lebih luas bagi pemerintah daerah. Sektor hiburan malam dianggap sebagai usaha dengan margin tinggi dan potensi pajak besar.

Namun, narasi “keadilan fiskal” ini diragukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah di sektor hiburan.

Pelaku Usaha Protes: Pajak Terlalu Memberatkan

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?