Di sisi lain, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menambahkan bahwa pernyataan Dhani jelas bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk menegakkan kesetaraan dan keadilan gender, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 mengenai ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan juga pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang menekankan pada Pembangunan Berkelanjutan dengan menciptakan kesetaraan gender.
Menurut CEDAW, semua pejabat publik yang melayani masyarakat dan membuat kebijakan harus menahan diri dari tindakan diskriminatif terhadap perempuan serta mengambil langkah-langkah strategis untuk menghapus segala bentuk diskriminasi. “Dengan mempertimbangkan bahwa pernyataan Ahmad Dhani bisa melanggar hak asasi perempuan, mencemari citra, kehormatan, dan kewibawaan DPR RI, khususnya Komisi X yang berkaitan dengan pendidikan, maka Komnas Perempuan mendorong MKD untuk menghentikan kasus ini untuk diselidiki lebih mendalam,” pungkas Andy.