Sementara itu, kebijakan masuk sekolah lebih pagi ini juga telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan siswa dan masyarakat. Beberapa siswa mengeluhkan bahwa mereka harus berangkat dalam keadaan mengantuk, terutama setelah sahur di bulan Ramadan249. Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa kebijakan ini belum dibarengi dengan perbaikan fasilitas transportasi umum, sehingga anak-anak tetap harus menggunakan kendaraan pribadi yang berisiko menambah kemacetan250.
Pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7153/OT.03/SEKRE, yang menjadi dasar kebijakan ini. Meski demikian, sejumlah sekolah diberikan kelonggaran untuk menyesuaikan aturan ini sesuai dengan kondisi mereka.
Dengan berbagai tanggapan yang muncul, kebijakan ini masih menjadi bahan diskusi di masyarakat, khususnya di kalangan orang tua dan tenaga pendidik. Apakah kebijakan masuk sekolah lebih pagi ini akan tetap dipertahankan atau justru direvisi, masih menjadi pertanyaan besar bagi warga Jawa Barat.